Perlindungan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perekonomian negara disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
bahwa dengan perkembangan pendirian pasar swalayan dan toko swalayan di Kabupaten Tangerang yang sangat pesat, dibutuhkan pengaturan terkait pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, guna kepastian usaha dan tertib usaha serta kerja sama yang seimbang dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada usaha mikro.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang menetapkan pedoman teknis terkait dengan perizinan, jarak dan lokasi pendirian, kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat, kemitraan dan kerja sama usaha ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penataan Toko Swalayan dan Pembinaan Pedagang Kecil, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan saat ini, sehingga perlu diganti untuk disempurnakan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2019
Pengelolaan sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Bencana Nasional
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 2014
Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18/O/2025
Institusi Induk Tujuh Pusat The Southeast Asian Ministers of Education Organization di Indonesia
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 71/KMA/SK/IV/2019
Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2017
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan