Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2014 atas Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Jenis: Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi, serta mempertimbangkan surat Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/73/S.SM.03.00/2017 perihal Pertimbangan Pengaturan Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Peraturan Komisi Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Penggajian Penasihat dan Pegawai KPK telah mengubah rumpun jabatan fungsional yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi rumpun jabatan spesialis.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2014 atas Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2017
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Depok Tahun 2017-2025
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 444 Tahun 2023
Penyelenggara Satu Data Pekerja Migran Indonesia
Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.26A/M.PPN/HK/05/2025
Kode Referensi Indikator Pembangunan