
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/4/PBI/2011
Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/22/PBI/2008 tentang Pemenuhan Kebutuhan Valuta Asing Korporasi Domestik Melalui Bank
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Menimbang:
bahwa dalam rangka menghadapi gejolak ekonomi yang berpengaruh terhadap ketersediaan valuta asing di pasar domestik, Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan pemenuhan kebutuhan valuta asing korporasi domestik melalui bank;
bahwa perkembangan ekonomi dan kondisi pasar valuta asing domestik yang semakin baik telah meningkatkan kemampuan korporasi domestik untuk memenuhi kebutuhan valuta asing melalui mekanisme yang berlaku umum di pasar domestik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu untuk melakukan Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/22/PBI/2008 tentang Pemenuhan Kebutuhan Valuta Asing Korporasi Domestik Melalui Bank;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018
Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020
Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank