Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2008

Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana


Ditetapkan pada tanggal 22 Mei 2008
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2008 Nomor 5

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memberikan pedoman tentang administrasi dan tata kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di lingkungan Kepolisian, dan menetapkan Pengadaan Ruang Pelayanan Khusus;

  2. bahwa untuk melaksanakan perintah Undang-Undang tersebut, di Mabes Polri dan sebagian kesatuan kewilayahan Polri telah dibentuk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak berdasarkan Surat Kapolri kepada Kabareskrim Polri dan para Kapolda No. Pol.: B/2070A/111/2007 tanggal 22 Agustus 2007 tentang Pengawakan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak;

  3. bahwa untuk melaksanakan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang memerintahkan pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang;

  4. bahwa untuk melaksanakan Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang memerintahkan penyediaan Ruang Pelayanan Khusus di Kantor Kepolisian;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d tersebut, untuk memberikan pedoman dalam pembentukan dan pelaksanaan tugas di Ruang Pelayanan Khusus perlu ditetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hasil Evaluasi Jabatan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam


Kawasan Ekonomi Khusus Kendal


Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Gudang Senjata Api dan Amunisi di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia