Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memberikan pedoman tentang administrasi dan tata kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di lingkungan Kepolisian, dan menetapkan Pengadaan Ruang Pelayanan Khusus;
bahwa untuk melaksanakan perintah Undang-Undang tersebut, di Mabes Polri dan sebagian kesatuan kewilayahan Polri telah dibentuk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak berdasarkan Surat Kapolri kepada Kabareskrim Polri dan para Kapolda No. Pol.: B/2070A/111/2007 tanggal 22 Agustus 2007 tentang Pengawakan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak;
bahwa untuk melaksanakan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang memerintahkan pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang;
bahwa untuk melaksanakan Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang memerintahkan penyediaan Ruang Pelayanan Khusus di Kantor Kepolisian;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d tersebut, untuk memberikan pedoman dalam pembentukan dan pelaksanaan tugas di Ruang Pelayanan Khusus perlu ditetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2021
Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2025
Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020
Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik