Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 30 DJPU Tahun 2024

Indikator Kinerja Keselamatan Penerbangan, Target Kinerja Keselamatan Penerbangan dan Tingkat Kinerja Keselamatan Yang Dapat Diterima (Acceptable Level of Safety Performance (ALoSP)) Bidang Navigasi Penerbangan Periode Tahun 2024-2025


Ditetapkan pada tanggal 13 Agustus 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam Lampiran I butir 3.1.2.2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2016 tentang Program Keselamatan Penerbangan Nasional telah mengatur bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bertanggung jawab untuk menentukan indikator kinerja keselamatan penerbangan, target kinerja keselamatan penerbangan, dan tingkat kinerja keselamatan yang dapat diterima (acceptable level of safety/ALoS).

  2. bahwa untuk menetapkan indikator kinerja keselamatan penerbangan, target kinerja keselamatan penerbangan, dan tingkat kinerja keselamatan yang dapat diterima (Acceptable Level of Safety/ALoSP) di bidang navigasi penerbangan perlu disusun Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Indikator Kinerja Keselamatan Penerbangan, Target Kinerja Keselamatan Penerbangan dan Tingkat Kinerja Keselamatan Yang Dapat Diterima (Acceptable Level of Safety Performance (ALoSP)) Bidang Navigasi Penerbangan Periode Tahun 2024-2025.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak dalam Upaya Pencegahan Stunting Melalui Pemberdayaan Masyarakat


Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris


Pencabutan Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Di Provinsi Jawa Tengah


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan


Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India