Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Untuk Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Jenis: Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka memberikan jaminan keamanan informasi dan dokumen elektronik yang dipertukarkan dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, sehingga informasi tersebut tidak mudah dimanipulasi, dirusak, atau disalahgunakan, perlu penerapan tanda tangan elektronik yang termuat dalam suatu sertifikat elektronik.
bahwa guna mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik agar terlaksana secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Untuk Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2015
Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Sektor Agribisnis Hortikultura
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2020
Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 12 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lembaga Wali Amanat Dana Perwalian Perubahan Iklim Indonesia/Indonesia Climate Change Trust Fund
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 26 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi