Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2015

Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Sektor Agribisnis Hortikultura


Ditetapkan: 13 Oktober 2015
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Insentif Fiskal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor


Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral


Pedoman Administrasi Keuangan Kegiatan Sensus dan Survei di Lingkungan Badan Pusat Statistik


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Karang Jeruk Provinsi Jawa Tengah


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengendalian Perubahan Iklim