Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2015

Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Sektor Agribisnis Hortikultura


Ditetapkan pada tanggal 13 Oktober 2015
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1511

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sektor agribisnis hortikultura mempunyai karakteristik tersendiri mengingat sifat dari tanaman hortikultura khususnya buah dan sayuran yang bersifat mudah rusak dan penyebab terjadinya fluktuatif buah dan sayuran antara lain variasi umur panen, jarak lokasi, cuaca dan iklim yang menyebabkan waktu panen menjadi bervariasi sehingga perlu diatur tersendiri;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (4) dan Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Sektor Agribisnis Hortikultura;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan


Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur


Pengalihan Akreditasi Lima Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ke Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi Keteknikan


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2021