Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2015

Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Sektor Agribisnis Hortikultura


Ditetapkan: 13 Oktober 2015
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sektor agribisnis hortikultura mempunyai karakteristik tersendiri mengingat sifat dari tanaman hortikultura khususnya buah dan sayuran yang bersifat mudah rusak dan penyebab terjadinya fluktuatif buah dan sayuran antara lain variasi umur panen, jarak lokasi, cuaca dan iklim yang menyebabkan waktu panen menjadi bervariasi sehingga perlu diatur tersendiri;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (4) dan Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Sektor Agribisnis Hortikultura;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial


Jabatan Fungsional Dosen di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali


Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)