
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2023
Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng sehingga harus dilindungi dan dipenuhi.
bahwa diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kondisi yang ada di Jawa Tengah, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04/M-IND/PER/1/2016
Pameran Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.14 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 72 Tahun 2020
Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam