
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2023
Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Jenis: Peraturan Daerah
Menimbang:
bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng sehingga harus dilindungi dan dipenuhi.
bahwa diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kondisi yang ada di Jawa Tengah, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 21 Tahun 2022
Tata Cara Penempatan Pedagang Pasca Revitalisasi Pasar Ciputat
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2019
Pengendalian Pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan