Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2023

Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


Ditetapkan: 18 Januari 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng sehingga harus dilindungi dan dipenuhi.

  2. bahwa diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang.

  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

  4. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kondisi yang ada di Jawa Tengah, sehingga perlu diganti.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Kalurahan


Kelas Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir