Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2025
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Bidang Air Minum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kota Pangkal Pinang dengan Kabupaten Bangka dan antara Kota Pangkal Pinang dengan Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 273 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2020
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023
Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum