Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan


Ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2019
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 709

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan tertib hukum dan tertib administrasi dalam penggunaan nama Yayasan agar tercipta kepastian hukum dan tidak merugikan masyarakat, perlu mengubah ketentuan mengenai nama badan hukum Yayasan;

  2. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan belum mengakomodir pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diubah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pembinaan Garda Batas Republik Indonesia


Pemasukan Alat Kesehatan melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme)


Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi


Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi


Upah Minimum Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2024