Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 16 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim


Ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2023
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 1068

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2022
    Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim
  2. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 16 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk optimalisasi, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi pada Organisasi Riset Kebumian dan Maritim, perlu melakukan penataan Organisasi Riset Kebumian dan Maritim.

  2. bahwa Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim belum menampung perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler


Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/2/PADG/2018 tentang Tata Cara Penggunaan Fasilitas Likuiditas Intrahari


Peraturan Pelaksanaan Layanan Kebanksentralan


Pembentukan Tim dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri untuk Penanganan Orang Asing dan Bantuan Internasional dalam Keadaan Darurat Bencana di Indonesia


Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2024