Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 106 Tahun 2022

Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan dan Pemanfaatan Data Keluarga Miskin


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 117 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 106 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan dan Pemanfaatan Data Keluarga Miskin

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memberikan intervensi pelayanan kepada masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan, perlu dilakukan pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan data masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan.

  2. bahwa sehubungan dengan pemberian intervensi pelayanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, Pemanfaatan dan Pelaporan Data Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, Pemanfaatan dan Pelaporan Data Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

  3. bahwa dalam rangka evaluasi terhadap pelaksanaan dan penetapan keluarga miskin yang mendapatkan intervensi pelayanan dari Pemerintah Kota Surabaya, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, Pemanfaatan dan Pelaporan Data Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, Pemanfaatan dan Pelaporan Data Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditinjau kembali.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan dan Pemanfaatan Data Keluarga Miskin.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.52.08.12.5545 Tahun 2012 tentang Batas Maksimum Nitrit dalam Sarang Burung Walet


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan melalui Saluran Pipa Bidang Pelayanan Penumpang (Customer Service) di Stasiun Kereta Api


Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2024


Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Bidang Sanitasi dan Air Limbah