Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2023

Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Asisten Perpustakaan


Ditetapkan: 23 Juni 2023
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin kualitas kerja, profesionalisme, dan objektivitas penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan dalam melaksanakan kegiatan teknis administratif operasional perpustakaan, perlu ditetapkan standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Asisten Perpustakaan.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan, Perpustakaan Nasional sebagai instansi pembina, mempunyai tugas untuk menyusun dan menetapkan standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Asisten Perpustakaan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Asisten Perpustakaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah


Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah


Pengesahan Protocol of 1988 Relating to The International Convention For The Safety of Life at Sea, 1974 (Protokol 1988 terkait dengan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut, 1974)


Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Medan