Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2014
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya - Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya - Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2025
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020
Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 34 Tahun 2023
Tata Cara Pengenaan, Penghitungan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal Dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2021
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 2945 Tahun 2024
Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Alat Pemeliharaan Tanaman – Sprayer Gendong Secara Wajib
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2019
Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
