Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2014

Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Perkeretaapian


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 26 November 2014
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1855

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2023
    Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Perkeretaapian

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kualitas sarana dan prasarana perkeretaapian serta sumber daya manusia perkeretaapian, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Perkeretaapian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan