Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Penyelenggaraan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas Tahun Anggaran 2022-2024
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, perlu dibentuk Tim Koordinasi Strategis Penyelenggaraan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas Tahun Anggaran 2022-2024.
bahwa pejabat dan pegawai yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi persyaratan untuk duduk dan melaksanakan tugas sebagai anggota Tim Koordinasi Strategis Penyelenggaraan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas Tahun Anggaran 2022-2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2018
Pedoman Teknis Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.07/2024
Pelaporan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2020
Proses Bisnis, Tata Cara Pendaftaran, Seleksi, dan Penetapan Penerima Kartu Prakerja dengan Cara Luar Jaringan