
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 107 Tahun 2022
Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
Menimbang:
bahwa untuk menghasilkan dokter subspesialis yang mempunyai kemampuan akademik dan profesional dalam memberikan pelayanan di bidang ilmu kedokteran fisik dan rehabilitasi diperlukan standar pendidikan profesi bagi dokter subspesialis ilmu kedokteran fisik dan rehabilitasi;
bahwa Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi telah disusun oleh Kolegium Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia berkoordinasi dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait, serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Ilmu Kedokteran Fisik dal Rehabilitasi sebagai salah satu standar pendidikan di bidang ilmu kedokteran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2018
Pedoman Persiapan, Pelaksanaan dan Tindak Lanjut Hasil Sidang Kabinet
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2018
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa