Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, prinsip mengenali pengguna jasa wajib diterapkan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa Notaris sebagai salah satu pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang notaris wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2020
Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Peneliti
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019
Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek