Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026

Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris


Ditetapkan: 28 Januari 2026
Berlaku: 6 Februari 2026
Jenis: Peraturan Menteri Hukum

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang


Kabupaten Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan


Uji Kompetensi Guru atau Pendidik Lainnya dan Tenaga Kependidikan


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Maritim Raja Ali Haji


Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oleh Bank Umum