Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 65 Tahun 2016

Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 30 Desember 2016
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2023
    Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan kerja sama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang terintegrasi dan terkoordinasi, diperlukan penataan pola kerja sama baik yang dilakukan oleh unit utama, kantor wilayah maupun unit pelaksana teknis;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga


Penerima Penghargaan Adibakti Mina Bahari Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2024


Pembubaran Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account-Indonesia dan Pelaksanaan Masa Pemberesan Setelah Berakhirnya Program Compact