Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020

Konsolidasi Bank Umum


Ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2020
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 78
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6481
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menghadapi dinamika perekonomian serta teknologi informasi domestik dan global diperlukan penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional;

  2. bahwa penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional yang bertujuan untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional dapat dicapai dengan melakukan penguatan permodalan bank dan konsolidasi perbankan di Indonesia;

  3. bahwa untuk mendorong penguatan permodalan bank dan konsolidasi perbankan di Indonesia diperlukan ketentuan yang dapat mendukung industri perbankan melakukan konsolidasi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu untuk menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Konsolidasi Bank Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024


Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022


Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pertahanan


Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri