
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020
Konsolidasi Bank Umum
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6481
Menimbang:
bahwa untuk menghadapi dinamika perekonomian serta teknologi informasi domestik dan global diperlukan penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional;
bahwa penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional yang bertujuan untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional dapat dicapai dengan melakukan penguatan permodalan bank dan konsolidasi perbankan di Indonesia;
bahwa untuk mendorong penguatan permodalan bank dan konsolidasi perbankan di Indonesia diperlukan ketentuan yang dapat mendukung industri perbankan melakukan konsolidasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu untuk menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Konsolidasi Bank Umum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2018
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2020
Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri