Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020
Konsolidasi Bank Umum
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6481
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menghadapi dinamika perekonomian serta teknologi informasi domestik dan global diperlukan penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional;
bahwa penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional yang bertujuan untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional dapat dicapai dengan melakukan penguatan permodalan bank dan konsolidasi perbankan di Indonesia;
bahwa untuk mendorong penguatan permodalan bank dan konsolidasi perbankan di Indonesia diperlukan ketentuan yang dapat mendukung industri perbankan melakukan konsolidasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu untuk menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Konsolidasi Bank Umum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2015
Tata Cara Pemberian Cuti dan Izin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2019
Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan Bidang Keterampilan Perbaikan AC, Tari Modern Indonesia, Pengembangan Gim, Desain Web, Pemrograman Web, Desain dengan Bantuan Komputer, Komputer Aplikasi Perkantoran, Pengasuhan Anak, Perbaikan Telepon Seluler, Elektronika Industri Pengendali Logika Terprogram, Perakitan Pipa Bahan Logam, Pengoperasian Alat Berat, Akupresur, Penyutradaraan Televisi, Penyiaran Radio, Tari Tradisional, Bahasa Inggris untuk Pekarya Kesehatan, Jurnalistik, Desain Interior, Perbaikan Sepeda Motor, Robotika, Awak Kabin Pesawat Udara, Tata Operasi Darat, Pijat Urut Tradisional, dan Pemasaran Digital
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2014
Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat