
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/SEOJK.05/2022
Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bulanan bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013
Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Otoritas Jasa Keuangan
Menimbang:
Sehubungan dengan amanat Pasal 16 ayat (10) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5487), perlu untuk mengatur ketentuan mengenai bentuk dan susunan laporan pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bulanan bagi badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020
Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 61 Tahun 2020
Statuta Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2021
Sasaran Inflasi Tahun 2022, Tahun 2023, dan Tahun 2024