Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/SEOJK.05/2022

Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bulanan bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2022
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Dasar Hukum
  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013
    Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Otoritas Jasa Keuangan
Konsiderans
Menimbang:
  1. Sehubungan dengan amanat Pasal 16 ayat (10) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5487), perlu untuk mengatur ketentuan mengenai bentuk dan susunan laporan pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bulanan bagi badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal


Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Statuta Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng


Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan


Sasaran Inflasi Tahun 2022, Tahun 2023, dan Tahun 2024