Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2023
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Konsiderans
bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah 1 % (satu persen) dan paling tinggi 2 % (dua persen) dan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya ditetapkan secara progresif yaitu paling rendah 2 % (dua persen) dan paling tinggi 10 % (sepuluh persen).
bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah pada saat berakhirnya masa pajak yang diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2015
Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024
Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Kepala dan Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 46/KKN/KEP/V/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi Subspesialis Functional, Female, dan Neurourology
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2023
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1340/2023
Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak