Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2018

Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2023
    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah 1 % (satu persen) dan paling tinggi 2 % (dua persen) dan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya ditetapkan secara progresif yaitu paling rendah 2 % (dua persen) dan paling tinggi 10 % (sepuluh persen).

  3. bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah pada saat berakhirnya masa pajak yang diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga secara Wajib


Pemberdayaan, Pengembangan, dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 tentang Tunjangan Panitera