Rencana Bisnis Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Menimbang:
Sehubungan dengan amanat Pasal 7 ayat (3), Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 19 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6392), perlu untuk mengatur cakupan rencana bisnis, bentuk dan susunan laporan realisasi rencana bisnis, bentuk dan susunan laporan pengawasan rencana bisnis, dan tata cara penyampaian rencana bisnis, penyesuaian rencana bisnis, perubahan rencana bisnis, laporan realisasi rencana bisnis, dan laporan pengawasan rencana bisnis perusahaan pembiayaan sekunder perumahan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006
Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 23 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2014
Pemasukan Alat Kesehatan melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme)