Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.05/2020
Rencana Bisnis Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Sehubungan dengan amanat Pasal 7 ayat (3), Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 19 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6392), perlu untuk mengatur cakupan rencana bisnis, bentuk dan susunan laporan realisasi rencana bisnis, bentuk dan susunan laporan pengawasan rencana bisnis, dan tata cara penyampaian rencana bisnis, penyesuaian rencana bisnis, perubahan rencana bisnis, laporan realisasi rencana bisnis, dan laporan pengawasan rencana bisnis perusahaan pembiayaan sekunder perumahan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020
Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2019
Batas Daerah Kabupaten Kolaka dengan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2021
Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Suar pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 008/H/EP/2023
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Standar’ Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023