Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2019

Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan Terhadap Cemaran Zat Radioaktif yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2019
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 33

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengantisipasi masuknya hasil perikanan dan sarana produksi budidaya ikan yang terkontaminasi zat radioaktif di wilayah Negara Republik Indonesia, perlu meningkatkan upaya pengawasan terhadap hasil perikanan dan sarana produksi budidaya ikan yang terkontaminasi zat radioaktif yang akan masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia;

  2. bahwa dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2011 tentang Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan dari Negara Jepang yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung upaya pengawasan terhadap hasil perikanan dan sarana produksi budidaya ikan yang terkontaminasi zat radioaktif sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan Terhadap Cemaran Zat Radioaktif yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib


Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Tahun 2024