
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Menimbang:
bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Museum Penerangan;
bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Museum Penerangan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tentang Pemilihan Kepala Desa
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2015
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2017
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai dilingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2020
Perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 367/KPTS/M/2023
Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020-2040