Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2022

Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan di Lingkungan Perpustakaan Nasional


Ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 853

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Perpustakaan Nasional sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan berkewajiban meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan dengan menjamin tersedianya koleksi Perpustakaan Nasional yang lengkap dan mutakhir serta menyimpan seluruh karya cetak dan karya rekam yang terbit di Indonesia;

  2. bahwa untuk menjamin tersedianya koleksi Perpustakaan Nasional yang lengkap dan mutakhir dalam rangka melestarikan hasil budaya bangsa guna terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat, Perpustakaan Nasional perlu menetapkan kebijakan pengembangan koleksi perpustakaan di lingkungan Perpustakaan Nasional;

  3. bahwa Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pengembangan koleksi Perpustakaan Nasional sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan di Lingkungan Perpustakaan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019


Pedoman Kebijakan Umum, Program dan Mekanisme Kerja Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia


Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia


Pengelolaan Arsip Bank dalam Likuidasi pada Pelaksanaan Likuidasi Bank


Batas Daerah Kabupaten Ogan Ilir dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan