Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2018

Tata Cara Penyusunan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 290

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2024
    Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya pariwisata sesuai dengan visi dan misi Kementerian Pariwisata diperlukan adanya kerja sama antarlembaga;

  2. bahwa guna meningkatkan efektifitas pelaksanaan kerja sama antarlembaga, perlu disusun tata cara penyusunan kerja sama di lingkungan Kementerian Pariwisata;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Tata Cara Penyusunan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Statuta Politeknik Siber dan Sandi Negara


Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru


Iuran Eksploitasi Dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan


Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia