Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2023

Rencana Kontinjensi Bencana di Provinsi Jawa Tengah


Ditetapkan pada tanggal 21 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa di wilayah Provinsi Jawa Tengah terdapat beberapa daerah yang merupakan rawan bencana alam yang memiliki potensi ancaman yang dapat terjadi sewaktu-waktu sehingga menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian dan dampak psikologis.

  2. bahwa pada setiap kejadian bencana perlu adanya efektivitas rencana penanggulangan bencana untuk antisipasi, mobilisasi dan koordinasi dalam situasi siaga darurat bencana diperlukan rencana untuk kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana.

  3. bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, sebagai upaya pencegahan dan kesiapsiagaan dalam menanggulangi situasi darurat bencana perlu menyusun rencana kontinjensi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kontinjensi Bencana di Provinsi Jawa Tengah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pembinaan, Kriteria serta Metode Penilaian dan Penetapan Wilayah Tertib Administrasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/KR.050/4/2016 tentang Bentuk dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan