
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2023
Rencana Kontinjensi Bencana di Provinsi Jawa Tengah
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa di wilayah Provinsi Jawa Tengah terdapat beberapa daerah yang merupakan rawan bencana alam yang memiliki potensi ancaman yang dapat terjadi sewaktu-waktu sehingga menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian dan dampak psikologis.
bahwa pada setiap kejadian bencana perlu adanya efektivitas rencana penanggulangan bencana untuk antisipasi, mobilisasi dan koordinasi dalam situasi siaga darurat bencana diperlukan rencana untuk kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana.
bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, sebagai upaya pencegahan dan kesiapsiagaan dalam menanggulangi situasi darurat bencana perlu menyusun rencana kontinjensi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kontinjensi Bencana di Provinsi Jawa Tengah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2021
Penyelenggaraan Pelatihan Pengawas Pangan Kabupaten/Kota dan Penyuluh Keamanan Pangan
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015
Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.82/MENLHK/SETJEN/KEU.5/10/2016
Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Pihak Ketiga di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/9/PADG/2019
Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/9/PADG/2018 tentang Standing Facilities