Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2014

Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya


Ditetapkan pada tanggal 24 September 2014
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1394

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mempertahankan siklus air dan kondisi hidrologi alami, serta pemenuhan kebutuhan air pada bangunan gedung, perlu dilakukan pemanfaatan air hujan dan pengelolaan air hujan pada bangunan gedung dan persilnya;

  2. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan guna mengurangi risiko timbulnya bencana banjir akibat jumlah air yang berlebihan pada saat hujan, perlu dibuat penyaluran air hujan yang jatuh pada bangunan gedung dan persilnya;

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan gedung harus dilengkapi dengan penyaluran air hujan sebagai salah satu persyaratan sistem sanitasi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Otoritas Jasa Keuangan


Bentuk dan Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/5/PADG/2018 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal