Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011

Retribusi Daerah


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2011
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2014
    Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
  2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2018
    Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang perlu dioptimalkan untuk memberikan pelayanan publik dan kemandirian Daerah.

  2. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat bidang Retribusi Daerah.

  3. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian Daerah, perlu dilakukan perluasan objek retribusi Daerah dan standar dalam penetapan tarif.

  4. bahwa kebijakan retribusi dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi Daerah.

  5. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, c dan d perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Retribusi Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyetaraan Jabatan dalam rangka Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak


Pedoman Tempat Penyelenggaraan Kegiatan (Venue) Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran


Larangan Penggunaan Hydrochlorofluorocarbon (HCFC) di Bidang Perindustrian


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan


Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi