Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2018

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah


Ditetapkan pada tanggal 7 Juni 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011
    Retribusi Daerah
  2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2014
    Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
  3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2018
    Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, berimplikasi pada perubahan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Ta hun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 20 14 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2023


Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua


Standar Industri Hijau untuk Industri Gula Kristal Putih


Tata Cara Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara yang Berfungsi Khusus di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti