Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020

Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah COVID-19


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 21 Juli 2020
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2020
    Perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah COVID-19

Konsiderans


Menimbang:
  1. Menyikapi perkembangan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta memperhatikan kebijakan pemerintah dalam menyusun Pengaturan Jam Kerja Dalam Tatanan Normal Baru, telah dikeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pengendalian Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berlokasi di Wilayah Jabodetabek Dalam Tatanan Normal Baru serta adanya beberapa satuan kerja di bawah Mahkamah Agung yang berada di wilayah zona merah terpapar COVID-19;

  2. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Pimpinan Satuan Kerja pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah dengan status zona merah COVID-19 berdasarkan ketetapan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan/atau ketetapan Kepala Daerah setempat agar melakukan hal-hal sebagai berikut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang Keamanan Informasi


Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syari’ah


Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir


Penyelenggaraan Perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan


Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha