Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021

Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan pada tanggal 27 Januari 2021
Jenis: Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 49
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Madura


Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016


Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif