Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2018

Tata Cara Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk


Ditetapkan: 21 September 2018
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peta Jabatan di Lingkup Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun secara Wajib


Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris


Batas Daerah Kabupaten Sukoharjo dengan Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah


Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja