Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2018

Tata Cara Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk


Ditetapkan pada tanggal 21 September 2018
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1326

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penggunaan Antibiotik


Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar


Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Kejaksaan Republik Indonesia


Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia