Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi
Jenis: Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.92/MEN/VI/2004 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Serta Tata Kerja Mediasi sebagai pelaksanaan Pasal 9 huruf g dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan di lapangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2019
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Diplomat
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2016
Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2023
Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 tahun 2024
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2021
Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, dan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri melalui Aplikasi GoAML bagi Penyedia Jasa Keuangan