
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/27/PADG/2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/2/PADG/2018 tentang Tata Cara Penggunaan Fasilitas Likuiditas Intrahari
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Menimbang:
bahwa kebijakan pengembangan instrumen operasi moneter syariah akan berdampak pada penggunaan fasilitas likuiditas intrahari dalam sistem Bank IndonesiaReal Time Gross Settlement;
bahwa untuk mendukung kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyempurnakan pengaturan mengenai persyaratan surat berharga yang dapat digunakan untuk memperoleh fasilitas likuiditas intrahari, mekanisme penggunaan fasilitas likuiditas intrahari, dan pelaksanaan konversi fasilitas likuiditas intrahari yang tidak lunas menjadi transaksi lending facility atau financing facility dengan Bank Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/2/PADG/2018 tentang Tata Cara Penggunaan Fasilitas Likuiditas Intrahari;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2022
Kebijakan Pengaksesan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat