Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/27/PADG/2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/2/PADG/2018 tentang Tata Cara Penggunaan Fasilitas Likuiditas Intrahari


Ditetapkan: 5 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kebijakan pengembangan instrumen operasi moneter syariah akan berdampak pada penggunaan fasilitas likuiditas intrahari dalam sistem Bank IndonesiaReal Time Gross Settlement;

  2. bahwa untuk mendukung kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyempurnakan pengaturan mengenai persyaratan surat berharga yang dapat digunakan untuk memperoleh fasilitas likuiditas intrahari, mekanisme penggunaan fasilitas likuiditas intrahari, dan pelaksanaan konversi fasilitas likuiditas intrahari yang tidak lunas menjadi transaksi lending facility atau financing facility dengan Bank Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/2/PADG/2018 tentang Tata Cara Penggunaan Fasilitas Likuiditas Intrahari;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Optimalisasi Pemanfaatan Stadion Sepak Bola dan Penyelenggaraan Olahraga Sepak Bola di Daerah


Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah


Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat


Kuota Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi


Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan