Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023

Penguasaan Teknologi Keantariksaan


Ditetapkan pada tanggal 16 Februari 2023
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 26
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6851

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa melalui penguasaan teknologi keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 57, dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona


Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba


Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya


Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia