Kerangka Kerja Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital
Jenis: Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Kerangka Kerja Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2020
Pedoman Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 150.K/GL.01/MEM.E/2023
Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2018
Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah