Pemajuan Kebudayaan Daerah
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Kebudayaan Daerah sebagai bagian dari warisan dan jati diri bangsa yang memiliki nilai-nilai luhur serta merupakan bagian dari kekayaan Kebudayaan nasional, maka diperlukan pemajuan Kebudayaan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
bahwa keberagaman budaya merupakan sumber daya, identitas daerah, investasi dan interaksi antar masyarakat, sehingga keberadaannya diperlukan Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan secara berkelanjutan untuk pemajuan Kebudayaan Daerah sebagai upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya daerah.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan Pemajuan Kebudayaan.
bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/0794/OTDA tanggal 19 Januari 2024 Hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah telah dilakukan beberapa penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2005
Pemberlakuan Masa Dinas Surut bagi Bintara Polri Berijazah S1/D4/D3
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2023
Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2022
Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi