Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2024

Pemajuan Kebudayaan Daerah


Ditetapkan: 29 Mei 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kebudayaan Daerah sebagai bagian dari warisan dan jati diri bangsa yang memiliki nilai-nilai luhur serta merupakan bagian dari kekayaan Kebudayaan nasional, maka diperlukan pemajuan Kebudayaan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. bahwa keberagaman budaya merupakan sumber daya, identitas daerah, investasi dan interaksi antar masyarakat, sehingga keberadaannya diperlukan Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan secara berkelanjutan untuk pemajuan Kebudayaan Daerah sebagai upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya daerah.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan Pemajuan Kebudayaan.

  4. bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/0794/OTDA tanggal 19 Januari 2024 Hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah telah dilakukan beberapa penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan


Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Karoseri