Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Yuan Melalui Bank
Ditetapkan: 6 September 2021
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2025
Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Renminbi melalui Bank
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2025
Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008
Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 15 Tahun 2025
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 20 Tahun 2025
Tata Cara Penyampaian Usulan, Verifikasi, Evaluasi, Penetapan, Pemantauan, dan Pelaporan Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 12 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Penetapan, Susunan Organisasi dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
