Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Yuan Melalui Bank
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Menimbang:
bahwa upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dapat dilakukan dengan mengurangi ketergantungan terhadap mata uang tertentu;
bahwa untuk mengurangi ketergantungan terhadap mata uang tertentu, Bank Indonesia dan People’s Bank of China melakukan kerja sama untuk mendorong penyelesaian transaksi bilateral menggunakan rupiah dan yuan melalui bank;
bahwa agar pelaksanaan kerja sama antara Bank Indonesia dan People’s Bank of China dapat berjalan baik dan terstruktur, diperlukan peraturan pelaksanaan sebagai pedoman bagi bank dan pelaku pasar di pasar keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Yuan Melalui Bank;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2022
Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-15/MBU/12/2021
Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2020
Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 116 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara