Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan


Ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 629
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dan mewujudkan dunia pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang lebih baik, perlu pengaturan beasiswa dan sisa lebih yang terdapat pada badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan;

  2. bahwa untuk mengoptimalkan penggunaan dana beasiswa dalam melaksanakan pendidikan di dalam negeri dan/atau di luar negeri, serta penghitungan dan penggunaan sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, perlu pengaturan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas beasiswa dan sisa lebih dimaksud;

  3. bahwa mengingat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 tentang Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/ atau Bidang Penelitian dan Pengembangan, yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan di bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf 1 dan huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan dimaksud;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Institut Agama Kristen Negeri Ambon


Pengawasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura


Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025


Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler