Keputusan Menteri Agama Nomor 172 Tahun 2023

Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Negeri Tahun Akademik 2023-2024


Ditetapkan pada tanggal 9 Februari 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, efisiensi, dan kepastian besaran biaya pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat sesuai dengan jenis program studi dan kemahalan wilayah, perlu ditetapkan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi keagamaan Hindu negeri.

  2. bahwa uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu sesuai dengan surat nomor B-876/DJ.VI/PP.00.9/02/2023 tanggal 8 Februari 2023 perihal Penyampaian Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun Akademik 2023-2024

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Negeri Tahun Akademik 2023-2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan


Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek


Pemeriksaan Kesehatan Pelaut


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023