Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2018

Penyelenggaraan Eradikasi Demam Keong


Ditetapkan pada tanggal 14 Mei 2018
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 982

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa demam keong merupakan penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia khususnya di wilayah tertentu, karena dapat mengakibatkan menurunnya kondisi kesehatan, status gizi, kecerdasan, dan produktivitas serta menyebabkan kematian;

  2. bahwa sebagai upaya untuk memberantas demam keong ditetapkan target eradikasi yang memerlukan dukungan lintas sektor dan masyarakat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Eradikasi Demam Keong;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Peningkatan Kepercayaan Publik


Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah


Kondisi dan Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu


Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun 2020-2024


Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kardiovaskuler