
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2018
Penyelenggaraan Eradikasi Demam Keong
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa demam keong merupakan penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia khususnya di wilayah tertentu, karena dapat mengakibatkan menurunnya kondisi kesehatan, status gizi, kecerdasan, dan produktivitas serta menyebabkan kematian;
bahwa sebagai upaya untuk memberantas demam keong ditetapkan target eradikasi yang memerlukan dukungan lintas sektor dan masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Eradikasi Demam Keong;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 21 Tahun 2017
Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 15 Tahun 2021
Pengangkatan Khusus dari 57 (Lima Puluh Tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2022
Promosi Jabatan Administrasi Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan