Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2016

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT BPR Intan Jabar, PT BPR Karya Utama Jabar, PT BPR Cianjur Jabar, PT BPR Cipatujah Jabar, PT BPR Wibawa Mukti Jabar, PT BPR Majalengka Jabar, PT BPR Artha Galuh Mandiri Jabar, dan PT BPR Karawang Jabar


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2016
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa PT BPR Intan Jabar, PT BPR Karya Utama Jabar, PT BPR Cianjur Jabar, dan PT BPR Cipatujah Jabar, serta PT BPR Wibawa Mukti Jabar, PT BPR Majalengka Jabar, PT BPR Artha Galuh Mandiri Jabar, dan PT BPR Karawang Jabar didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Tasikmalaya Menjadi Perseroan Terbatas, dan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger Menjadi Perseroan Terbatas.

  2. bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah memenuhi semua kewajiban modal dasar pada PT BPR Intan Jabar, PT BPR Karya Utama Jabar, PT BPR Cianjur Jabar, dan PT BPR Cipatujah Jabar sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT BPR Intan Jabar, PT BPR Karya Utama Jabar, PT BPR Cianjur Jabar, dan PT BPR Cipatujah Jabar.

  3. bahwa berdasarkan keputusan hasil Rapat Umum Pemegang Saham PT BPR Intan Jabar, PT BPR Karya Utama Jabar, PT BPR Cianjur Jabar, dan PT BPR Cipatujah Jabar, modal dasar masing-masing PT BPR Intan Jabar, PT BPR Karya! Utama Jabar, PT BPR Cianjur Jabar, dan PT BPR Cipatujah Jabar ditingkatkan, sehingga berimplikasi pada peningkatan kewajiban pemenuhan modal disetor Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

  4. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2015 sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban modal disetor Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT BPR Intan Jabar, PT BPR Karya Utama Jabar, PT BPR Cianjur Jabar, dan PT BPR Cipatujah Jabar sebagaimana dimaksud pada huruf c, perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT BPR Intan Jabar, PT BPR Karya Utama Jabar, PT BPR Cianjur Jabar, PT BPR Cipatujah Jabar, PT BPR Wibawa Mukti Jabar, PT BPR Majalengka Jabar, PT BPR Artha Galuh Mandiri Jabar, dan PT BPR Karawang Jabar, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia


Statuta Institut Agama Kristen Negeri Kupang


Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana


Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia


Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Perpustakaan Nasional