Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT BPR Intan Jabar, PT BPR Karya Utama Jabar, PT BPR Cianjur Jabar, PT BPR Cipatujah Jabar, PT BPR Wibawa Mukti Jabar, PT BPR Majalengka Jabar, PT BPR Artha Galuh Mandiri Jabar, dan PT BPR Karawang Jabar
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa PT BPR Intan Jabar, PT BPR Karya Utama Jabar, PT BPR Cianjur Jabar, dan PT BPR Cipatujah Jabar, serta PT BPR Wibawa Mukti Jabar, PT BPR Majalengka Jabar, PT BPR Artha Galuh Mandiri Jabar, dan PT BPR Karawang Jabar didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Tasikmalaya Menjadi Perseroan Terbatas, dan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger Menjadi Perseroan Terbatas.
bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah memenuhi semua kewajiban modal dasar pada PT BPR Intan Jabar, PT BPR Karya Utama Jabar, PT BPR Cianjur Jabar, dan PT BPR Cipatujah Jabar sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT BPR Intan Jabar, PT BPR Karya Utama Jabar, PT BPR Cianjur Jabar, dan PT BPR Cipatujah Jabar.
bahwa berdasarkan keputusan hasil Rapat Umum Pemegang Saham PT BPR Intan Jabar, PT BPR Karya Utama Jabar, PT BPR Cianjur Jabar, dan PT BPR Cipatujah Jabar, modal dasar masing-masing PT BPR Intan Jabar, PT BPR Karya! Utama Jabar, PT BPR Cianjur Jabar, dan PT BPR Cipatujah Jabar ditingkatkan, sehingga berimplikasi pada peningkatan kewajiban pemenuhan modal disetor Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2015 sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban modal disetor Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT BPR Intan Jabar, PT BPR Karya Utama Jabar, PT BPR Cianjur Jabar, dan PT BPR Cipatujah Jabar sebagaimana dimaksud pada huruf c, perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT BPR Intan Jabar, PT BPR Karya Utama Jabar, PT BPR Cianjur Jabar, PT BPR Cipatujah Jabar, PT BPR Wibawa Mukti Jabar, PT BPR Majalengka Jabar, PT BPR Artha Galuh Mandiri Jabar, dan PT BPR Karawang Jabar, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Puma Jual
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2015
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Sub-Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah, Sub-Bidang Sarana Dan Prasarana Satuan Polisi Pamong Praja, Sub Bidang Sarana Dan Prasarana Pemadam Kebakaran, dan Sub-Bidang Transportasi Perdesaan