Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 95 Tahun 2023

Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Daerah Tahun 2023-2027


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pemerintah Daerah perlu melakukan percepatan pengembangan kewirausahaan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, iklim usaha dan daya saing, serta memperluas kesempatan kerja di daerah.

  2. bahwa pengembangan kewirausahaan membutuhkan sinergi dan koordinasi program lintas sektor antar organisasi perangkat daerah.

  3. bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan pengembangan kewirausahaan melalui sinergi dan koordinasi antar organisasi perangkat daerah perlu disusun suatu rencana aksi daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Daerah Tahun 2023-2027.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang


Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi


Standar Program Fellowhip Tatalaksana Penyakit Saluran Cerna Dengan Endoskopi Tahap Dasar Dokter Spesialis Penyakit Dalam


Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia