![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1578 Tahun 2023
Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Kementerian Perdagangan sebagai badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik serta sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perlu melakukan penyempurnaan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Kementerian Perdagangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Kementerian Perdagangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2019 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2015
Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Lanjutan