Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2017

Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan


Ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1195

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah berupa pajak air permukaan dan sejalan dengan Pasal 8 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, perlu ditetapkan pedoman penghitungan besaran nilai perolehan air permukaan;

  2. bahwa pedoman penghitungan besaran nilai perolehan air permukaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, digunakan sebagai dasar penghitungan pajak air permukaan oleh pemerintah provinsi yang akan ditetapkan dengan peraturan gubernur;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Aceh Besar dengan Kabupaten Pidie di Aceh


Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012


Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan/Pengaduan (Whistlebtawing System} Tindak Pidana Korupsi di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara