Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2017

Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah berupa pajak air permukaan dan sejalan dengan Pasal 8 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, perlu ditetapkan pedoman penghitungan besaran nilai perolehan air permukaan;

  2. bahwa pedoman penghitungan besaran nilai perolehan air permukaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, digunakan sebagai dasar penghitungan pajak air permukaan oleh pemerintah provinsi yang akan ditetapkan dengan peraturan gubernur;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Teologi Kristen Negeri


Rencana Strategis Lembaga Administrasi Negara Tahun 2020-2024


Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah


Perubahan Kelima atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pelayanan Rujukan Kegawatdaruratan Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan/atau Bayi Baru Lahir