Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah berupa pajak air permukaan dan sejalan dengan Pasal 8 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, perlu ditetapkan pedoman penghitungan besaran nilai perolehan air permukaan;
bahwa pedoman penghitungan besaran nilai perolehan air permukaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, digunakan sebagai dasar penghitungan pajak air permukaan oleh pemerintah provinsi yang akan ditetapkan dengan peraturan gubernur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Teologi Kristen Negeri
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2020
Rencana Strategis Lembaga Administrasi Negara Tahun 2020-2024
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2024
Perubahan Kelima atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 76 Tahun 2022
Pelayanan Rujukan Kegawatdaruratan Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan/atau Bayi Baru Lahir