Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020

Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal


Ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 604

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung perkembangan industri produk halal dan meningkatkan daya saing industri produk halal, perlu memberikan kemudahan akses sarana dan prasarana penunjang proses produk halal bagi kegiatan industri yang menghasilkan produk halal;

  2. bahwa untuk memberikan kemudahan akses sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mendorong kegiatan industri halal baik yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan nasional maupun untuk tujuan ekspor agar terpusat dan berlokasi pada suatu kawasan industri halal;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan


Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Plastik – Tangki Air Plastik Silinder Vertikal – Polietilena (PE) Secara Wajib


Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota