Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022

Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 25 Februari 2022
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023
    Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, Bank Indonesia perlu melakukan penguatan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi;

  2. bahwa siklus keuangan Indonesia masih dalam fase pemulihan menuju kepada fase ekspansif, sehingga diperlukan peningkatan penyediaan dana pada kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif agar dapat berkontribusi lebih tinggi pada pemulihan ekonomi dan mendorong siklus keuangan mencapai titik optimalnya;

  3. bahwa untuk mendorong penyediaan dana pada kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif, diperlukan kebijakan makroprudensial yang akomodatif melalui pemberian insentif bagi bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Perlindungan Anak dalam Mendukung Penanggulangan Pekerja Anak Berbasis Masyarakat


Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 15/P/BPH Migas/VII/2008 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa


Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024